
Invalid Date
Dilihat 25 kali

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Keberadaan BPD menjadi bagian dari mekanisme demokrasi di tingkat desa, khususnya dalam menampung aspirasi masyarakat, membahas kebijakan desa, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Berdasarkan data Prodeskel Desa Balerejo Tahun 2026, BPD Desa Balerejo memiliki sebanyak 9 orang anggota. Anggota BPD dipilih melalui perwakilan masyarakat desa secara musyawarah dan mufakat. Sementara itu, pimpinan BPD dipilih secara langsung oleh dan dari anggota BPD.
Dalam mendukung pelaksanaan tugasnya, BPD Desa Balerejo telah memiliki kantor atau ruang kerja serta dukungan anggaran. Ketersediaan sarana dan dukungan tersebut menjadi salah satu faktor penting agar pelaksanaan fungsi BPD dapat berjalan secara optimal.
Sepanjang tahun ini, BPD Desa Balerejo telah menghasilkan sejumlah produk dan melaksanakan berbagai fungsi kelembagaan. Di antaranya adalah menetapkan 1 Peraturan Desa, menyusun 3 rancangan Peraturan Desa, serta melakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) sebanyak 3 kali.
Selain fungsi tersebut, data juga mencatat adanya pelaksanaan permintaan keterangan dari Kepala Desa, penyaluran aspirasi masyarakat, penyampaian pendapat kepada Kepala Desa, serta penyampaian usul dan pendapat kepada Kepala Desa.
Berbagai aktivitas tersebut menunjukkan bahwa BPD tidak hanya berperan dalam proses pembentukan peraturan desa, tetapi juga menjadi wadah partisipasi masyarakat sekaligus mitra strategis Pemerintah Desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Keberadaan BPD yang aktif diharapkan dapat semakin memperkuat hubungan antara pemerintah desa dan masyarakat. Aspirasi, kebutuhan, serta berbagai permasalahan yang berkembang di tengah masyarakat dapat disampaikan dan dibahas melalui mekanisme kelembagaan desa.
Dengan dukungan anggota, sarana, dan anggaran yang tersedia, BPD Desa Balerejo diharapkan terus menjalankan fungsi representasi masyarakat, pembahasan kebijakan, serta pengawasan secara optimal. Sinergi antara BPD, Pemerintah Desa, dan masyarakat menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa Balerejo yang semakin baik.
Bagikan:

Desa Balerejo
Kecamatan Kebon Sari
Kabupaten Madiun
Provinsi Jawa Timur
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini